Mengenai jenis pekerjaan
Pekerjaan yang akan dikerjakan adalah sebuah kepercayaan yang diberikan oleh klien dengan berbagai jenis persoalan, antara lain :
- Pekerjaan Non Litigasi :
Artinya pekerjaan yang tidak berhubungan dengan urusan ber-acara di depan Pengadilan, seperti : membuat draft-draft perjanjian, kontrak, membuat draft mediasi/perdamaian, menghadiri mediasi musyawarah kekeluargaan, melakukan penagihan janji, membuat somasi/teguran, survey fisik lapangan, mendatangi kantor instansi swasta maupun pemerintahan, membuat segala bentuk permohonan, bantahan, sanggahan, menjawab menanggapi surat
- Pekerjaan Litigasi :
Artinya pekerjaan yang berhubungan dengan urusan beracara di depan Pengadilan Negeri, Tinggi baik Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, serta Mahkamah Agung RI seperti : mendampingi klien di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan-Pengadilan dan instansi Pemerintah serta swasta lainnya, membuat surat-surat resmi, eksepsi, replik, duplik, bukti, saksi dan kesimpulan.
Catatan lain :
Seluruh bentuk jawaban tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang diutarakan, akan kami berikan jawaban secara garis besarnya saja. Sedangkan detail rinci jawaban atas pertanyaan akan kami berikan setelah ada kuasa khusus yang diberikan oleh klien guna membela seluruh kepentingannya.
